Minggu, 08 Januari 2017

Aksi perburuan satwa langka Menuai protes keras para pecinta satwa

Aksi perburuan dan pembantaian satwa langka di lindungi di Trenggalek Jawa Timur ramai di perbincangkan di media sosial, di media sosial seperti facebook para pelaku dengan bangga memamerkan foto binatang hasil buruan mereka beberapa di antaranya adalah satwa di lindungi seperti kucing hutan atau Felis Bengalensis, luak, Musang serta landak hutan meski pun para pemilik akun telah menghapus foto-foto tersebut namun identitas pelaku telah di ketahui keberadaannya

Aksi pembantaian satwa di lindungi ini memicu reaksi keras dari kelompok pecinta satwa. Kelompok pencinta hewan menuntut pihak boronang untuk menindak lanjuti temuan itu dan di proses secara hukum. di duga pembantaian beberapa jenis hewan di lindungi ini kerap terjadi di hutan gandusari dan hutan kampak Trenggalek sejak beberapa tahun terakhir.

Aksi Penyelundupan satwa langka kian marak

Penyelundupan dan penjualan satwa langka masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, pada Senin 4 Mei lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penyelundupan 24 kakak tua jambul kuning dari Papua mirisnya pelaku penyelundupan menyembunyikan satwa langka itu dengan memasukannya ke dalam botol air mineral.

Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lili Jafar penangkapan itu merupakan yang ketiga kalinya dalam satu setengah bulan terakhir, sebelumnya pada bulan April di Medan Sumatera Utara Polisi menggerebek gudang penampungan ratusan satwa langka trenggiling dari penggerebekan Polisi menyita 100 trenggiling hidup dan 3 ton lebih sisik trenggiling yang disimpan dalam lemari pendingin, trenggiling itu diduga akan diselundupkan ke Malaysia dan Tiongkok.

Masih maraknya penyelundupan satwa langka antara lain di sebabkan masih banyaknya permintaan terhadap satwa langka, satwa langka dalam kondisi hidup atau di awetkan nyatanya masih banyak diburu orang.

Pada bulan Maret lalu Polda Jatim menangkap 3 orang yang memperdagangkan satwa langka secara On Line melalui internet Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satwa langka yang telah di awetkan. Setiap tahunnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap ada sekitar 28 sampai 53 kasus perdagangan satwa liar, meski kasus penyelundupan atau perdagangan satwa langka sudah sering di bongkar namun kasus-kasus serupa masih saja terulang,

hukuman terhadap para pelaku transaksi hewan langka terbilang cukup ringan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya para pelaku yang telah di tangkap dan di adili hanya di hukum penjara dalam hitungan bulan saja padahal seharusnya menurut undang-undang hukumannya 5 tahun penjara.

Pemerintah diminta lebih pro aktif untuk menjaga kelestarian satwa langka maraknya kasus penyelundupan menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, perdagangan satwa langka yang marak terjadi di sinyalir melibatkan sindikat Internasional untuk itu demi menjaga kelestarian satwa kita di butuhkan seluruh koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah serta BEA Cukai juga seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar