Selasa, 10 Januari 2017

Tarif Pajak STNK Naik?Ternya Yang Naik Bukan Pajak tapi Administrasinya

Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebagian warga tersebut baru mengetahui setelah selesai membayar di loket guna menyelesaikan proses perpanjangan STNK atau penerbitan STNK dan BPKB baru.

“Saya bayar, kok jumlahnya cuma beda sedikit dari biasanya. Enggak sampai Rp300ribu untuk semuanya, termasuk pajak dan biayanya,” kata Heru Wiratmoko warga Pulogadung sambil menunjukan STNK kendaraan jenis skuter matic yang telah selesai diproses di Samsat Jakarta Timur, Jumat.

Heru mengaku kaget dengan kabar yang mengatakan pajak kendaraan akan naik tiga kali lipat, sehingga ia bergegas mengurus pembayaran pajak STNK di Samsat Jakarta Timur.

“Saya dengar-dengar saja sih, katanya begitu. Tapi nyatanya cuma biaya penerbitannya saja yang naik,” lanjut dia.

Nur Hakim, warga Duren Sawit Jakarta Timur juga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak. Ia mengaku buru-buru membayar padahal pajak motornya baru jatuh tempo pada Maret 2017.

“Padahal masih dua bulan lagi, saya jadi buru-buru karena kabar naik. Tahu-tahunya cuma biaya pengesahannya saja yang naik,” ucap Nur.

Seorang petugas wanita di Samsat Jakarta Timur mengatakan kebanyakan warga panik karena mendengar kabar biaya pajak meningkat hingga tiga kali lipat. Menurutnya, informasi yang diterima warga kurang tepat sehingga menimbulkan reaksi untuk cepat-cepat membayar pajak dan mengurus surat kendaraan sebelum tanggal 6 Januari 2017.

“Ya itulah, banyak yang belum memahami kalau biaya pajak per tahunnya tetap. Hanya biaya administrasi pengurusannya yang naik mulai hari ini,” kata seorang petugas wanita di pos pengaduan Samsat Jakarta Timur yang tak mau disebutkan namanya.

Saat ini ratusan warga masih menunggu proses penerbitan dan perpanjangan STNK maupun BPKB di Samsat Jakarta Timur yang tertunda untuk jeda istirahat ibadah Shalat Jumat. Sejumlah keluhan pun dilontarkan warga, terutama terkait lamanya proses pengurusan dan antrean yang membludak.

Tarif penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp50 ribu.

Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp 375 ribu. (baca juga: Kenaikan tarif STNK untuk perbaikan layanan)

Kenaikan tarif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar